Lima Puluh Kota, BKPSDM - Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 437 Tahun 2022 tentang penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2022.
Menindaklanjuti keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia diatas, melalui surat pegumuman Bupati Lima Puluh Kota dengan Surat Nomor : 800/1134/BKPSDM-LK/2022 tentang tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun 2022. Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota membuka kesempatan dengan jumlah alokasi Formasi untuk Tenaga teknis sebanyak 193 (seratus sembilan puluh tiga) Formasi.
Untuk informasi selengkapnya, berikut kami sampaikan formasi, persyaratan, jadwal, contoh surat dan petunjuk terlampir.
Join Link Grup Telegram Calon PPPK Tenaga Teknis :
Klik Join Grup Telegram Calon PPPK Tenaga Teknis
Untuk tidak ketinggalan informasi - informasi terbaru terkait perubahan jadwal yang terjadi sewaktu - waktu, pelamar di anjurkan memantau secara berkala website /https://bkpsdm.limapuluhkotakab.go.id/
Feedback