Bupati Safaruddin Lantik 694 PPPK dan Jabatan Fungsional
Lima Puluh Kota, BKPSDM - Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota terus berkomitmen untuk mengakselerasi reformasi birokrasi melalui pengembangan kompetensi aparatur dan pengangkatan tenaga honorer melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut ditunjukkan dalam penyerahan langsung Surat Keputusan Bupati Lima Puluh Kota oleh Bupati Safaruddin tentang Pengangkatan Pejabat Fungsional sebanyak 404 orang dan pengangkatan dan penyerahn SK PPPK sebanyak 290 orang Senin, (27/05/2024) di Lapangan Kantor Bupati Bukik Limau, Sarilamak.
Dihitung dari mulai awal pengangkatan PPPK Tahun 2021, sudah hampir dua ribu PPPK yang dilantik dan diserahkan Surat Keputusan (SK) nya. Untuk diketahui, Pelantikan hari ini menjadi gelombang ke 5 (lima) yang telah dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota pada masa jabatan Bupati Safaruddin Dt.Bandaro Rajo.
Bupati dalam sambutannya menyampaikan, kepada seluruh ASN yang baru saja diangkat maupun dilantik dalam jabatan fungsional, ia menekankan para ASN untuk memperbarui diri dan meningkatkan kualitas diri dan cakap akan teknologi informasi sehingga jadi aparatur yang handal di bidangnya, kompetitif, inovatif, dan profesional serta mampu memberikan sumbangsih pada pemerintahan dan pembangunan bangsa.
"momentum ini tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi saudara/i sekalian, karena bersamaan dengan diangkatnya saudara dalam jabatan fungsional akan berdampak selaras juga pada peningkatan kesejahteraan maupun karier sebagai aparatur sipil negara,"pungkas Bupati Safaruddin
selanjutnya Bupati juga mengatakan, sumpah jabatan adalah suatu kesanggupan untuk mentaati kewajiban dan untuk tidak melakukan larangan yang telah ditetapkan, yang diikrarkan di hadapan atasan yang berwenang menurut agama dan kepercayaan saudara-saudara, maka pada hakekatnya sumpah jabatan itu bukan saja merupakan kesanggupan dan tanggung jawab terhadap atasan tetapi juga merupakan kesanggupan dan tanggung jawab diri pribadi di hadapan tuhan yang maha esa, bersumpah akan mentaati segala kewajiban dan tidak melakukan segala larangan yang telah ditentukan.
"Dengan dilantik dan diambilnya sumpah jabatan saudara - saudara sekalian, harus berbanding lurus dengan peningkatan kedisiplinan dalam budaya kerja sebagai salah satu bentuk kewajiban ASN. Saya berharap saudara-saudara dapat melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memegang prinsip tepat waktu," pinta Bupati Safaruddin.
Selanjutnya, Bupati meminta kepada seluruh ASN untuk mewujudkan reformasi birokrasi seutuhnya di Limapuluh Kota dengan inovasi, wawasan luas dan mampu berkolaborasi dengan komitmen tinggi dalam mengemban tugas. “Buktikan bahwa saudara mampu bekerja profesional dilandasi kedisiplinan dan etos kerja yang tinggi sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota”, tutur Bupati Safaruddin.
Sementara itu, Roni Armanda, salah satu guru yang mengajar di SMP Negeri 2 Kapur IX sangat bersyukur dengan perhatian Pemkab Limapuluh Kota dalam memperjuangkan tenaga honorer agar diangkat jadi P3K. "Dari tahun 2009 saya berjuang untuk diangkat jadi ASN, namun nasib belum kunjung juga datang untuk lulus. Alhamdulilah berkat perjuangan pemerintah daerah dan do'a keluarga akhirnya saya menerima SK PPPK di umur 44 tahun saat ini, terima kasih pak Bupati atas kepeduliannya" ungkap Roni.
Pelantikan dan penyerahan SK ikut disaksikan oleh Asisten II Eki Hari Purnama, Asisten III Ahmad Zuhdi Perama Putra, Kepala BKPSDM Adrian Wahyudi, dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah.
(Humas BKPSDM)
Feedback