BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Pj. Sekda Herman Buka BIMTEK Penyusunan SKP Berbasis Aplikasi E-Kinerja BKN

Admin
Rabu, 24 Januari 2024
323 Dibaca
...

Bimtek Penyusunan SKP Berbasis Aplikasi E–Kinerja BKN

Lima Puluh Kota, BKPSDM – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Herman Azmar, AP., M. Si membuka kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) menggunakan aplikasi e–Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, Rabu (24/01) di Aula Kantor Bupati Bukik Limau, Sarilamak.

Aplikasi e-kinerja BKN merupakan amanat dari Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN untuk mendorong setiap ASN agar lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas, dimana ini akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karir.

Penjabat Sekretaris Daerah Herman Azmar dalam sambutannya menyampaikan, dengan adanya penambahan jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota diharapkan kinerja pegawai dan pelayanan publik juga semakin meningkat. Dengan meningkatnya kinerja maka predikat kinerja satuan kerja menjadi baik, predikat kinerja organisasi ditentukan oleh kinerja anggotanya.

“Predikat kinerja organisasi adalah hasil kontribusi kinerja ASN sehingga ASN mampu menghadapi perubahan tata kelola pemerintah, sebagaimana paradigma instansi pemerintah yang bergerak ke arah yang lebih baik atau good governance,” pungkas Herman

Selanjutnya, Pj.Sekda mengatakan, e-Kinerja adalah bagian dari paradigma tata kelola organisasi secara digital yang harus disambut dan dipersiapkan dengan semaksimal mungkin. Digitalisasi harus didorong terus menerus agar e-Government semakin optimal.

ASN bisa dikatakan berkinerja atau tidak, dapat dilihat dari hasil pengukuran kinerjanya. E-Kinerja Penilaian predikat kinerja berbasis sistem merit yakni berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi,  dan kinerja ASN. "Dengan kata lain, tidak ada perlakuan yang berbeda atau tidak adil atas dasar latar belakang apapun,” lanjut Herman

Terakhir Ia juga mengingatkan, aplikasi e-kinerja  ini menjadi parameter untuk melihat dan membuktikan produktif atau tidaknya seorang ASN. Kedepan jika memungkinkan, aplikasi e-Kinerja bisa dijadikan sebagai salah satu instrument dasar dalam pembayaran dan perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

(Humas BKPSDM)

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback