Lima Puluh Kota, BKPSDM – Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 1112 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dari Lulusan Politeknik Transportasi Darat Indonesia – STTD di Lingkungan Instansi Daerah Tahun Anggaran 2022.
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut, melalui pengumuman Bupati Lima Puluh Kota Nomor : 800/89/BKPSDM-LK/2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Lulusan Politeknik transportasi Darat Indonesia – STTD di Lingkungan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2022 menyampaikan hal - hal sebagai berikut :
Untuk informasi selengkapnya unduh/klik link dibawah ini :
(Humas BKPSDM)
Feedback