Lima Puluh Kota, BKPSDM - Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 437 Tahun 2022 tentang penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2022.
Menindaklanjuti keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia diatas, melalui surat pegumuman Bupati Lima Puluh Kota dengan Surat Nomor : 800/1113/BKPSDM-LK/2022 tentang tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota. Berikut kami sampaikan Formasi, Persyaratan, Jadwal dan Petunjuk terlampir.
Untuk tidak ketinggalan informasi - informasi terbaru terkait perubahan pendaftaran dan perubahan jadwal yang terjadi sewaktu - waktu, pelamar di anjurkan bergabung di Grup Telegram Calon PPPK yang telah disediakan Panitia di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Join Link Grup Telegram Calon PPPK Kesehatan :
Klik : Calon PPPK Kesehatan
Contoh Surat Lamaran dan Pernyataan Download:
Contoh Surat Lamaran dan Pernyataan
Untuk Informasi Jadwal dan Formasi Selengkapnya Download >>> DISINI
Feedback