Lima Puluh Kota, BKPSDM - Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 437 Tahun 2022 tentang penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2022.
Menindaklanjuti keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia diatas, melalui surat pegumuman Bupati Lima Puluh Kota dengan Surat Nomor : 800/1114/BKPSDM-LK/2022 tentang tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota. Berikut kami sampaikan Formasi, Persyaratan, Jadwal dan Petunjuk terlampir.
Untuk tidak ketinggalan informasi - informasi terbaru terkait perubahan pendaftaran dan perubahan jadwal yang terjadi sewaktu - waktu, pelamar di anjurkan bergabung di Grup Telegram Calon PPPK yang telah disediakan Panitia di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Join Link Grup Telegram Calon PPPK Guru
Link : https://t.me/+MTyvnC1xJuxhZTNl
Untuk Info Selengkapnya Download :
Feedback