Lima Puluh Kota, BKPSDM - Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan Orientasi terhadap CPNS tahun 2019 guna untuk memberikan pemahaman tentang pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan Pelatihan dasar CPNS yang akan dilaksanakan selama 2 hari, di Aula Hotel Sago Bungsu 2, Selasa (8/3).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat Sekretariat Daerah Nomor : 890/233/BKPSDM-LK/2022 perihal Pelaksanaan Orientasi pelatihan Dasar CPNS Formasi Tahun 2019 tertanggal 2 Maret 2022
Pada kegiatan tersebut Asisten Administrasi Umum, Ahmad Zuhdi Perama Putra didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Aneta Budi Putra dan Kepala Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Penilaian Kinerja ASN, Yuza Vantori Sakti. Hadir juga sebagai narasumber Kepala Bidang PKM BPSDM Provinsi Sumbar Hj. Khairanti Khairanis dan JFT BPSDM Provinsi Sumbar Zuliwarman.
Dalam sambutannya Bupati yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Admad Zuhdi Perama Putra mengatakan, Pelatihan Dasar ASN ini menekankan pada nilai – nilai ASN yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif atau lebih dikenal dengan singkatan ASN berakhlak. Selain dituntut untuk memahami nilai – nilai dasar ASN, setiap calon pegawai juga dituntut menjalankan perannya sebagai pelaksana kebijakan publik.
Saya ingin menekankan kepada seluruh para peserta orientasi bahwa pelatihan dasar (Latsar) yan akan saudara - saudara ikuti ini merupakan salah satu tahapan awal sebelum saudara mengikuti pelatihan dasar. “Sebagai pegawai negeri sipil yang akan memberikan pelayanan kepada publik, maka perlu mencermati setiap kebijakan yang akan diambil. Dalam menjalankan tugas – tugas negara, kita harus konsekwen dan tetap mengacu kepada landasan kerja yang telah disepakati terutama yang menyangkut dengan visi kabuapten Lima Puluh Kota,”pungkas Ahmad Zuhdi
Selanjunya, Kepala Bidang PKM Hj. Khairanti Khairanis mengatakan, Sejalan dengan telah ditetapkannya UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), CPNS wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasonalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan meperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang
“Untuk itu diperlukan sebuah penyelenggaraan pelatihan yang inovatif dan terintegrasi, yaitu penyelenggaraan pelatihan yang memadukan pembelajaran klasikal dan non klasikal di tempat pelatihan dan di tempat kerja, sehingga memungkinkan peserta mampu menginternalisasi, menerapkan dan mengaktualisasikan serta membuatnya menjadi kebiasaan (habituasi) dan merasakan manfaatnya, sehingga terpatri dalam dirinya karakter PNS yang profesional sesuai bidang tugas,”pungkas Khairanti
Ia menambahkan, melalui pembaharuan pelatihan ini, diharapkan dapat menghasilkan PNS profesional yang berkarakter dalam melaksanan tugas dan jabatan sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa.
PNS sebagai pelayan masyarakat mempunyai peranan penting dalam proses pelayanan publik dalam masyarakat, merupakan aset negara yang perlu dikembangkan potensi dan kemampuannya. “Untuk itulah diperlukan pelatihan dengan desain yang tepat bagi CPNS sebagai awal pembentukan karaker dan kompetensi sesuai tuntutan jabatannya, dalam rangka menciptakan pelayanan publik yang efektif dan efisien dibutuhkan sumber daya aparatur yang handal dan memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas masing-masing dan mampu menerapkan Core Value ASN BerAKHLAK,”tutup Khairanti
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Aneta Budi Putra, Orientasi Pelatihan Dasar ini dilaksanakan sebanyak 4 (empat) sesi selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 8 dan 9 Maret 2022, dengan jumlah per sesi sebanyak 90 orang. Peserta Orientasi Pelatihan Dasar ini terdiri dari Tenaga Kesehatan sebanyak 118 orang, Tenaga Guru sebanyak 170 orang dan Tenaga Teknis sebanyak 75 orang dengan totak keseluruhan sebanyak 363 orang.
“Sumber pembiayaan kegiatan Orientasi Pelatihan Dasar bagi Calon PNS ini dibebankan pada DPA Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2022,”jelas Budi
(Humas BKPSDM)
Feedback