BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Pemkab Kabupaten Lima Puluh Kota Berikan Pembekalan Pemberkasan Untuk 256 Calon PPPK Guru

Admin
Senin, 10 Januari 2022
764 Dibaca
...

Lima Puluh Kota, BKPSDM - Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menggelar dan memberikan Pembekalan Pemberkasan  kepada 256 calon PPPK di Aula SMPN 3 Harau, Kamis (6/01).


Kegiatan tersebut lansung dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indrawati, S. Pd  didampingi oleh Sekretaris dan Kepala - Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Ikut hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Informasi Pengadaan dan Status ASN Sahrizal, Kasubbid Formasi dan Pengadaan ASN Risty Muslim serta Admin SSCASN Limapuluh kota Mico Arianto.


Dalam sambutannya, Kadisdik Indrawati menyampaikan, pembekalan ini dapat mewujudkan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang handal, profesional dan memiliki kompetensi dan dedikasi yang tinggi khususnya untuk dunia pendidikan. 

 

"Manfaatkan pertemuan ini untuk menambah ilmu dan wawasan. Jadilah seorang ASN yang cerdas, mampu menganalisis situasi sehingga ke depan dapat melahirkan pemikiran yang dapat memberikan perubahan yang menjadikan dunia pendidikan di Limapuluh kota lebih baik dan lebih maju kedepannya," sebut  Indrawati 


Senada dengan itu, Kabid pengadaan dan data Kepegawaian Sahrizal menyampaikan, tujuan kegiatan pembekalan bagi calon PPPK Guru ini adalah selain mewujudkan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang handal, profesional, berkompetensi serta punya dedikasi dan loyalitas yang tinggi pada diri peserta pembekalan ini juga bertujuan agar seluruh proses pemberkasan berjalan lancar dan tepat waktu sesuai yang telah dijadwalkan.

 

Dikatakan Kabid Sahrizal, pelaksanaan pelatihan dan pembekalan tahap satu hari ini diikuti oleh 256 orang yang seluruhnya berasal dari guru. Apabila terdapat peserta seleksi yang tidak melengkapi berkas pada waktu yang telah ditentukan makan di anggap mengundur diri.

 

 "Apabila berkas peserta tidak memenuhi persyaratan tidak akan diproses usulan pengangkatannya, dan perserta  memberikan keterangan tidak benar atau palsu, panitia berhak membatalkan kelulusannya,"pungkasnya

 

Sementara itu, Kasubbid Risty Muslim dan Admin SSCASN Mico Arianto mengatakan, untuk seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi, wajib menyerahkan seluruh kelengkapan persyaratan usul penetapan NIP PPPK, baik soft copy maupun hard copy. Untuk teknis - teknis pengisian DRH dan pengunggahan berkas/persyaratan di akun masing - masing atau di portal SSCASN dengan deadline tanggal 10 Januari 2022. 

 

"untuk soft copy bisa dikirim ke http://bkdlimapulukota@gmail.com  dan berkas hard copy dapat diantar lansung ke kantor BKPSDM limapuluh kota pada jam kerja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan  Covid-19,"pungkasnya

(Humas BKPSDM)

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback