Lima Puluh Kota, BKPSDM -Pasca telah dilaksanakan Uji Publik Pendataan Non ASN Kabupaten Lima Puluh Kota mulai tanggal 4 sampai 8 oktober 2022, serta berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 33302/B-SI.01.O1/SD/K/2022 tentang Jabatan Yang Tidak Sesuai dengan ketentuan pendataan non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Berdasarkan Surat Pengumuman Bupati Lima Puluh Kota Nomor : 800/1101/BKPSDM-LK/2022 tentang Hasil Final Pendataan Non ASN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2022, ada beberapa hal yang dijelaskan diantaranya:
INFO SELENGKAPNYA DOWNLOAD >>> DISINI
Feedback