BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Langkah-langkah e-PUPNS bagi user (Pegawai Negeri Sipil)

Admin
Selasa, 01 September 2015
4,648 Dibaca
...

1. Masuk ke situs e-PUPNS di http://pupns.bkn.go.id
2. Mendaftar/registrasi dengan meng-klik "Register"
3. Isi seluruh kolom registrasi
4. Cetak Bukti Pendaftaran
5. Potong sesuai garis putus-putus
6. Serahkan 1 untuk admin (bagian atas) dan 1 lagi disimpan PNS
7. Minta kepada admin untuk segera menerima registrasi pada saat menyerahkan bukti pendaftaran
8. Jika sudah diaktifkan oleh admin, silahkan akses situs e-PUPNS dan klik "Login"
9. Masukkan Kode Register yang tercantum pada bukti pendaftaran masing-masing berikut kata kunci (password) dan ingat password pada saat registrasi
10. Database PNS akan muncul, silahkan isi/edit seluruh kolom dan tab.
11. Jika sudah selesai, "PASTIKAN DATA YANG ANDA INPUT SUDAH BENAR"
12. Jika sudah yakin, klik tombol "KIRIM" pada sudut kanan atas
13. Cetak hasil pengisian e-PUPNS rangkap 3 (1 untuk PNS, 2 untuk admin)
14. Serahkan copy Bukti Pendaftaran, Print out e-PUPNS dan fotocopy berkas kepegawaian pendukung e-PUPNS kepada Admin (untuk diverifikasi)
15. Selesai

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback