Lima Puluh Kota, BKPSDM -Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyampaikan, berdasarkan sanggahan yang dilakukan oleh Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 yang dijadwalkan pada tanggal 03 s/d 05 Januari 2023, terdapat 1 (satu) orang pelamar yang melakukan sanggahan, setelah dilakukan verifikasi ulang/jawab sanggah, 1 (satu) orang pelamar tersebut dinyatakan Tetap Tidak Lulus Administrasi.
Untuk pelamar yang telah dinyatakan lulus dapat melakukakan pengisian DRH NI PPPK mulai tanggal 12 Januari s/d 5 Februari 2023 ( pengisian DRH dapat dilakukan di akun masing - masing ).
Untuk tidak ketinggalan informasi - informasi terbaru terkait persyaratan, pelamar yang dinyatakan LULUS di anjurkan memantau secara berkala website https://bkpsdm.limapuluhkotakab.go.id/
Demikianlah pemberitahuan dan pengumuman ini kami sampaikan agar menjadi perhatian.
(Humas BKPSDM)
Feedback