Lima Puluh Kota, BKPSDM - Menindaklanjuti Permenpan RB No 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lima Puluh Kota menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Aula kantor BKPSDM, Jum'at (07/01).
Berdasarkan surat BKPSDM dengan nomor surat 892/14/BKPSDM-LK/2022, kegiatan akan dilaksanakan selama 4 hari mulai tanggal 7, 10,11 dan 12 januari 2022 dengan sasaran sebanyak 43 Organisasi Perangkat Daerah.
Untuk kegiatan sosialisasi tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mengundang 2 orang perwakilan (kasubbag umum kepegawaian dan operator) untuk tiap - tiap Organisasi Perangkat Daerah dan Bagian.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala BKPSDM melalui Kabid Pendidikan, Pelatihan dan Penilaian Kinerja Yuza Vantori Sakti.S. Sos. Dalam sambutannya, Kabid Diklat memaparkan secara umum mengenai Permenpan RB No.8 tahun 2021, dan menjelaskan tentang sistem manajemen kinerja PNS bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/unit kerja/atasan langsung ke dalam sasaran kinerja Individu yang nantinya menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja, dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja.
Kabid Diklat yang akrab disapa Tori itu juga menjelaskan secara detail penerapan Permenpan RB baru ini, terutama terkait peran dan hasil individu, nantinya diharapkan masing-masing individu mempunyai output yang selaras untuk mendukung kinerja.
Selain itu Kabid Yuza Vantori menegaskan bahwa Permenpan ini juga bagian penting dari pelaksanaan reformasi birokrasi yang sedang digaungkan pemerintah "Permenpan RB ini juga menjawab tantangan penyederhanaan birokrasi,” jelas Tori
Kabid Tori menambahkan, kehadiran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 ini memperjelas peran, tugas, dan tanggungjawab pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
"Dengan begitu penilaian kinerja dapat dilakukan secara adil dan obyektif sehingga dapat memotivasi pegawai untuk bekerja lebih baik, meningkatkan kualitas dan kompetensi pegawai, membangun kebersamaan pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran pemerintah dan hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penentuan tindak lanjut penilaian kinerja yang tepat,"tambahnya.
(Humas BKPSDM)
Feedback