Sarilamak, BKPSDM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Bidang Informasi Pengadaan dan Status ASN melaksanakan Pemeriksaaan Kelengkapan Berkas CPNS formasi Tahun 2021, Rabu (26/01).
Kegiatan pemeriksaan kelengkapan berkas ini dilaksanakan berdasarkan Surat yang dikeluarkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan Nomor Surat : 800/96/BKPSDM-LK/I/2022 tanggal 24 Januari 2022 Perihal Pemeriksaan Kelengkapan Berkas CPNS Formasi Tahun 2021 serta menindaklanjuti surat Kepala BKPSDM Nomor : 800/16/BKPSDM-LK/I/2022 Perihal Pemberkasan Penetapan NIP CPNS Tahun 2021 dan Jadwal Pemeriksaan Kesehatan CPNS, PPTK Tenaga Kesehatan dan STTD.
Dikatakan Kepala Bidang Informasi Pengadaan dan Status ASN Sahrizal, S. Sos, kegiatan ini sesuai dengan informasi yang telah kami sampaikan melalui Website BKPSDM pada tanggal 24 Januari yang lalu.
Untuk jadwal pemeriksaan kelengkapan berkas ini dibagi menjadi tiga kelompok selama 3 (3) hari, dijadwalkan mulai hari ini, rabu tanggal 26 Januari dan dilanjutkan hari kamis dan jum’at tanggal 27 dan 28 januari pada saat jam kerja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran penularan Covid - 19. "Untuk hari petama didominasi dari Tenaga Kesehatan sebanyak 150 peserta, dilanjutkan besok hari kedua sebanyak 150 peserta dan hari terakhir sebanyak 106 peserta, dengan total keseluruhan 406 peserta "pungkas Kabid Sahrizal
Kabid Sahrizal menjelaskan, pemeriksaan kelengkapan berkas (hard copy) ini dilakukan guna untuk memverifikasi/mencocokkan data (soft copy) yang sudah di unggah peserta dengan deadline 21 januari 2021 lalu yang disampaikan melalui alamat https://sscasn.bkn.go.id. Selain itu, pada pemberkasan peserta juga diwajibkan membawa Soft Copy dengan folder file sesuai nama yang telah ditentukan.
"Pemberkasan ini juga sebagai syarat pengusulan NIP CPNS, setelah proses verifikasi dan pemberkasan fisik semuanya rampung, kita akan lansung usulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penerbitan NIP CPNS secara Elektronik,"jelas Sahrizal.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aneta Budi Putra, AP., M. Si menegaskan, sebelum mulai bekerja masih ada beberapa tahapan yang masih perlu dilakukan usai pemberkasan.
"Untuk penyampaian kelengkapan dokumen Usul Penetapan NIP akan kita sampaikan melalui SAPK dan Aplikasi DOCUDigital secara lengkap kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sampai dengan tanggal 10 Februari 2022 dan tanggal penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai CPNS ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP, "ulas Budi
(Humas BKPSDM)
Feedback