BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Anda akan Pensiun ?

Admin
Selasa, 21 April 2015
6,325 Dibaca
...

Membaca judul tulisan ini, mungkin bayangan yang muncul difikiran kita masing-masing adalah seperti apa ya kira-kira kondisi saya pada saat pensiun? persyaratan apa yang harus saya lengkapi untuk mengurus SK Pensiun? berapa lamakah waktu yang dibutuhkan demi pengurusan SK Pensiun tersebut? dan berbagai pertanyaan lainnya.

Untuk pengurusan pensiun, baik Pensiun Tepat Waktu (Batas Usia Pensiun) maupun Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS), persyaratan yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut :

  1. Rekomendasi/ usulan dari Kepala SKPD terkait
  2. Surat Permohonan Pensiun dari yang bersangkutan, diketahui oleh Kepala SKPD
  3. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  4. Formulir Permintaan Pembayaran
  5. Daftar Susunan Keluarga
  6. Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SP4)
  7. Fotocopy SK CPNS dan SK PNS (dilegalisir oleh pejabat berwenang)
  8. Fotocopy SK Pangkat Terakhir (dilegalisir oleh pejabat berwenang)
  9. Fotocopy SK Jabatan Terakhir (dilegalisir oleh pejabat berwenang)
  10. Fotocopy SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir (dilegalisir oleh pejabat berwenang)
  11. Fotocopy Kartu Pegawai dan Konversi NIP (dilegalisir oleh pejabat berwenang)
  12. Fotocopy Surat Nikah ((dilegalisir oleh pejabat berwenang/KUA)
  13. Fotocopy DP3 2 tahun terakhir (dilegalisir oleh pejabat berwenang)
  14. Fotocopy Akta Kelahiran Anak (dilegalisir oleh pejabat berwenang)
  15. Fotocopy Kartu Isteri/ Kartu Suami (dilegalisir oleh pejabat berwenang)
  16. Fotocopy Kartu Penduduk/ KTP (dilegalisir oleh pejabat berwenang)
  17. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak/ NPWP (dilegalisir oleh pejabat berwenang)
  18. Pas foto ukuran 4 x 6 cm hitam putih sebanyak 7 lembar
  19. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/ Berat
  20. Surat Pernyataan akan menyerahkan semua milik Negara
  21. Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Gaji Sementara dari SKPD
  22. Daftar Riwayat Pekerjaan
  23. Surat Keterangan Meninggal Dunia (Apabila Suami/ Isteri Telah Meninggal Dunia)
  24. Konversi NIP Suami/ Isteri (Apabila Suami/ Isteri adalah seorang PNS)
  25. Nomor Telepon/ HP yang bisa dihubungi

Untuk syarat Nomor 3,4,5,6,19,20 dan 22, blanko dapat diambil di Bidang Data dan Pensiun BKD Lima Puluh Kota

Setelah semua syarat dan berkas dilengkapi, serahkan kepada SKPD masing-masing untuk diteruskan kepada BKD Lima Puluh Kota.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 jo Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, berikut ini adalah pejabat yang berwenang menandatangani SK Pensiun, yaitu :

1. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta

  • PNS Pensiun karena mencapai Batas Usia Pensiun (Golongan IV/b keatas)
  • PNS Tewas
  • PNS Meninggal Dunia (Golongan IV/b keatas)

2. Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara di Pekanbaru

  • PNS Pensiun karena mencapai Batas Usia Pensiun (Golongan IV/a kebawah)
  • PNS Meninggal Dunia (Golongan IV/a kebawah)
  • PNS Cacat karena Dinas

3. Pejabat Pembina Kepegawaian Propinsi (Gubernur Sumatera Barat)

  • PNS Pensiun Atas Permintaan Sendiri (Golongan IV/a keatas)
  • PNS Pensiun karena tidak cakap Jasmani/Rohani (Golongan IV/a keatas)

4. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (Bupati Lima Puluh Kota)

  • PNS Pensiun Atas Permintaan Sendiri (Golongan III/d kebawah)
  • PNS Pensiun karena tidak cakap Jasmani/Rohani (Golongan III/d kebawah)
  • Pemberhentian Calon PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PNS

 

Lalu berapa lamakah pengurusannya ? Pertanyaan ini pasti muncul.

Agar proses penyelesaian SK Pensiun PNS cepat selesai, waktu pengusulan bahan pensiun adalah sebagai berikut :

  1. Untuk poin 1 waktu pengusulan paling lambat 12 bulan sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) yang bersangkutan
  2. Untuk poin 2 waktu pengusulan paling lambat   6 bulan sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) yang bersangkutan
  3. Untuk poin 3 waktu pengusulan paling lambat   4 bulan sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) yang bersangkutan
  4. Untuk poin 4 waktu pengusulan paling lambat   3 bulan sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) yang bersangkutan


Bagaimana ? Sudah Jelas ? Jika masih belum jelas, silahkan datang ke Bidang Data dan Pensiun BKD Lima Puluh Kota

 

 

 

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback