Lima Puluh Kota, BKPSDM - Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota FormasiTahun Anggaran 2024.
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia diatas, bersama ini kami sampaikan Pengumuman Bupati Lima Puluh Kota dengan Surat Nomor : 800.1.2.2/872/BKPSDM-LK/2024 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Formasi Tahun Anggaran 2024.
Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota membuka kesempatan dengan jumlah alokasi sebanyak 600 (tenam ratus) formasi, diantaranya untuk Jabatan Fungsional Guru sebanyak 300 (tiga ratus) formasi, Jabatan Fungsional Kesehatan 100 (seratus) formasi dan untuk jabatan Tenaga Teknis sebanyak 200 (dua ratus) formasi.
Untuk informasi selengkapnya, berikut kami sampaikan formasi, persyaratan, jadwal, dan format surat serta peraturan terlampir, KLIK LINK DIBAWAH INI >>>
Feedback