Lima Puluh Kota, BKSPDM - Surat Permohonan Penggantian Kelulusan Pelamar Yang Meninggal Dunia Pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Formasi Tahun Anggaran 2024 telah diterima Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS).
Hal ini merujuk pada Permenpan RB 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Pasal 54 ayat 1 s.d 6 menjelaskan bahwa dalam hal pelamar yang dinyatakan lulus tetapi dikemudian hari Meninggal Dunia, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dan mengusulkan penggantian pelamar kepada ketua PANSELNAS untuk mendapatkan pengganti.
Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 536/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 12 Februari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami sampaikan informasi sebagai berikut :
Feedback