Lima Puluh Kota, BKSPDM - Surat Permohonan Penggantian Kelulusan Pelamar Yang Mengundur Diri Pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Formasi Tahun Anggaran 2024 telah diterima Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS).
Hal ini merujuk pada Permenpan RB 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Pasal 54 ayat 1 s.d 6 menjelaskan bahwa dalam hal pelamar yang dinyatakan lulus tetapi dikemudian hari mengundur diri, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dan mengusulkan penggantian pelamar kepada ketua PANSELNAS untuk mendapatkan pengganti.
Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 1183/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 23 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami sampaikan informasi sebagai berikut :
Feedback