Lima Puluh Kota, BKPSDM - Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 13114/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota segera menetapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Hal diatas ditetapkan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 896 tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota akan melakukan pengusulan NIPPPK Paruh Waktu sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Berikut disampaikan informasi selengkapnya :
Feedback