BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Penetapan PPPK Paruh Waktu Lima Puluh Kota, Berikut Syarat dan Info Selengkapnya..

Admin
Rabu, 10 September 2025
3,729 Dibaca
...

Lima Puluh Kota, BKPSDM - Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 13114/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 perihal Penyampaian  Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota segera menetapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Hal diatas ditetapkan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 896 tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota akan melakukan pengusulan NIPPPK Paruh Waktu sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

Berikut disampaikan informasi selengkapnya :

  1. Pengumuman
  2. Daftar PPPK Paruh Waktu

Pengumuman lainnya
share Bagikan pengumuman
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback