Limapuluh Kota, BKPSDM - Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun Anggaran 2024, yang mana untuk tahapan pendaftaran akan dilaksanakan sebanyak 2 (dua) Tahap.
Pendaftaran Tahap I (satu) telah selesai dilaksanakan pada 1 s.d 20 Oktober 2024 khusus bagi Pelamar dengan status eks THK-II dan Tenaga Non ASN yang terdata pada Database BKN. Selanjutnya untuk Tahap II (dua) pendaftaran berlansung pada 17 November s.d 31 Desember 2024 bagi pelamar yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus - menerus.
Untuk diketahui, Bagi pelamar Tahap II (dua) dapat melamar formasi yang sama pada Tahap I (satu) dengan syarat formasi yang dilamar relevan dengan pengalaman saat ini.
Berikut kami sampaikan informasi selengkapnya.
Feedback