Lima Puluh Kota, BKPSDM - 1 (satu) orang pelamar yang dinyatakan lulus pada Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Formasi Tahun Anggaran 2024 meninggal dunia. Hal ini berdasarkan Surat Kutipan Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota tanggal 5 Februari 2025 menjelaskan bahwa pada tanggal 31 Januari 2025 telah meninggal dunia seorang bernama Jalinus Pulis.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dijelaskan pada Pasal 54 ayat 1 s.d 6 menjelaskan bahwa dalam hal pelamar yang dinyatakan lulus tetapi dikemudian hari meninggal dunia, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dan mengusulkan penggantian pelamar kepada ketua PANSELNAS untuk mendapatkan pengganti.
Berikut Informasi Selengkapnya : >>> Download Disini
Feedback