BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Pembatalan Kelulusan Bagi Pelamar Yang Mengundur Diri Dalam Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Kabupaten Lima Puluh Kota Formasi T.A 2024

Admin
Selasa, 21 Januari 2025
747 Dibaca
...

Lima Puluh Kota, BKPSDM - 1 (satu) orang pelamar yang dinyatakan lulus pada Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Formasi Tahun Anggaran 2024 mengundur diri. Hal ini berdasarkan dari Surat Pengunduran Diri yang bersangkutan pada tanggal 14 Januari 2025.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dijelaskan pada Pasal 54 ayat 1 s.d 6 menjelaskan bahwa dalam hal pelamar yang dinyatakan lulus tetapi dikemudian hari mengundur diri, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dan mengusulkan penggantian pelamar kepada ketua PANSELNAS untuk mendapatkan pengganti.

Berikut informasi selengkapnya >>> download

 

 

Pengumuman lainnya
share Bagikan pengumuman
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback