Lima Puluh Kota, BKPSDM - 1 (satu) orang pelamar yang dinyatakan lulus pada Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Formasi Tahun Anggaran 2024 mengundur diri. Hal ini berdasarkan dari Surat Pengunduran Diri yang bersangkutan pada tanggal 14 Januari 2025.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dijelaskan pada Pasal 54 ayat 1 s.d 6 menjelaskan bahwa dalam hal pelamar yang dinyatakan lulus tetapi dikemudian hari mengundur diri, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dan mengusulkan penggantian pelamar kepada ketua PANSELNAS untuk mendapatkan pengganti.
Berikut informasi selengkapnya >>> download
Feedback