Lima Puluh Kota, BKPSDM - Sehubungan dengan surat Bank Mandiri Taspen (MANTAP) Nomor : DH1.PDG/KK.PKH/308/2021 tanggal 29 Desember 2021 perihal permohonan Persetujuan Sosialisasi , Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mengadakan sosialisasi ASN yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) Maret s/d Juli 2022, di Aula Kantor Bupati, Sarilamak, Kamis (10/3)
Kegiatan tersebut lansung dibuka Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Aneta Budi Putra dan Ikut hadir sebagai narasumber Kepala Cabang PT.Taspen Bukittinggi dan Kepala KCP Bank MANTAP Payakumbuh.
Dalam sambutannya Bupati Safaruddin mengatakan, mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi – tingginnya kepada PT. Taspen dan Bank MANTAP Payakumbuh yang telah bersedia meluangkan waktu dan mensponsori pelaksanaan kegiatan ini. Kami berharap sosialisasi ini dapat memberi pemahaman kepada PNS di lingkungan Kabupaten Lima Puluh Kota tentang program – program yang ada pada PT. Taspen, serta memberikan motivasi wirausaha setelah purna tugas nanti.
“Semoga apa yang disampaikan narasumber nantinya dapat bermanfaat dan membuka wawasan untuk mempersiapkan PNS memasuki masa pensiun agar mampu menyesuaikan diri dan menerima perubahan lingkungan, mempunyai alternatif untuk melakukan aktivitas yang positif serta bisa menambah pengetahuan terkait hak dan kewajiban PNS tentang program ketaspenan,”pungkas Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo
Bupati juga mengatakan, kepada seluruh PNS yang akan dan sudah memasuki purna tugas bisa betul – betul tahu dan paham apa – apa yang akan menjadi hak dan kewajiban mereka setelah purna tugas /pensiun nantinya.
“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mengucapkan terima ksih yang sebesar – besarnya, semoga jasa dan pengabdian yang telah saudara sumbangkan kepada bangsa, negara dan masyarakat dalam pelaksanaan tugas untuk kemajuan Kabupaten Lima Puluh kota mendapatkan pahala yang berlimpah dari Alah SWT,”ucap Bupati
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aneta Budi Putra mengatakan, Sesuai Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masa purna tugas merupakan hak bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.
“Dengan dilaksanakannya Sosialisasi Program Ketaspenan dan Sosialisasi Kantor Bayar Pensiun serta Pembekalan Wira Usaha Setelah Purna Tugas kepada ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, diharapkan dapat membuat perencanaan dan program untuk membekali diri dengan berbagai pengetahuan dan kemampuan untuk mengisi hari tua agar tetap produktif dan senantiasa memiliki semangat yang tinggi,”ulas Budi
Budi juga menyampaikan, peserta Sosialisasi Program Ketaspenan dan Sosialisasi Kantor Bayar Pensiun serta Pembekalan Wira Usaha Setelah Purna Tugas ini adalah PNS Calon Pensiunan yang masuk Batas Usia Pensiun (BUP) bulan Maret s/d Juli 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dengan jumlah peserta sebanyak +122 orang.
“Adapun dari jumlah tersebut masing – masing terdiri dari Guru ( Fungsional Tertentu) sebanyak 82 orang BUP 60 tahun, Pelaksana (Fungsional Umum) sebanyak 23 0rang BUP 58 tahun, Pengawas (Fungsional Tertentu) sebanyak 2 orang BUP 60 tahun, Penyuluh ( Fungsional Tertentu) sebanyak 1 orang BUP 60 tahun dan Struktural sebanyak 14 orang BUP 58 tahun.,”jelas Budi
(Humas BKPSDM)
Feedback