Lima Puluh Kota, BKPSDM - Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 Tentang pendataan Non ASN dan Surat Bupati Lima Puluh Kota Nomor 800/674/BKPSDM-LK/2022 tanggal 8 Agustus 2022 tentang Pendataan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Kota Tahun 2022. Dengan diumumkan beberapa hal sebagai berikut :
1.Pendataan Non ASN bukan untuk mengangkat tenaga Non ASN menjadi ASN, namun untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga Non ASN di Pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota
2.Hasil pendataan Non ASN Kabupaten Lima Puluh Kota berjumlah 2443 orang, dengan rincian :
3.Bagi masyarakat yang menemukan adanya ketidaksuaian terhadap hasil pendataan dapat melakukan koreksi dan sanggahan dengan melampirkan bukti - bukti mulai tanggal 4 s/d 8 Oktober 2022.
4. Koreksi dan sanggahan pendataan Non ASN dapat disampaikan secara tertulis kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui email bkdlimapuluhkota@gmail.com sesuai jadwal di atas.
Demikianlah pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Untuk Informasi selengkapnya silakan download file pengumuman lengkap disini
Feedback