Lima Puluh Kota, BKPSDM - Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan Sosialisasi Penyusunan SKP Tahun 2022 sesuai Permenpan RB Nomor 6 tahun 2022, Senin (16/01) di Aula Kantor Bupati Sarilamak.
Kegiatan sosialisasi dibuka Bupati Lima Puluh Kota yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Ahmad Zuhdi Perama Putra, dalam jadwalnya sosialisasi akan dilaksanakan selama 2 hari (16 dan 18 Januari 2023) yang diikuti oleh seluruh perwakilan OPD se Kabupaten Lima Puluh Kota yang terdiri dari Kasubag Umum & Kepegawaian beserta staf pengelola kepegawaian.
Dalam sambutannya, Asisten III Drs. Ahmad Zuhdi Perama Putra, M. Si menyampaikan, Sosialisasi ini membahas tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2022 yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Dimana dengan berlakunya aturan ini maka Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 210 Tahun 2021), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,"pungkas Ahmad Zuhdi
Lebih lanjut, Asisten III Ahmad Zuhdi Perama Putra menjelaskan, ada beberapa perubahan dan perbedaan antara PermenPAN-RB Nomor 8 tahun 2021 dan PermenPAN-RB nomor 6 tahun 2022, diantaranya adalah terkait ruang lingkup pengelolaan, pelaksanaan dan penilaian kinerja, perilaku kerja, dan format SKP.
Ia juga menjelaskan, prinsip umum yang diharapkan dari Permenpan 6 Tahun 2022 ini adalah dimana Pimpinan dan Pegawai harus memiliki kesamaan persepsi dalam memandang pengelolaan kinerja pegawai sebagai alat yang bermanfaat untuk memberikan informasi kepada Pimpinan dan Pegawai tentang seberapa baik kinerja harus dihasilkan dalam mencapai tujuan organisasi dan ruang apa saja yang membutuhkan perbaikan Perilaku Pegawai.
"Sehingga dalam pencapaian hasil kerja diharapkan sesuai dengan nilai dasar aparatur sipil negara BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif),"tambah Asisten III Ahmad Zuhdi
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Kinerja ASN Suhardi, S. Sos mengatakan, untuk melaksanakan manajemen ASN dengan optimal, terdapat lima pilar utama yang menjadi dasar pelaksanaan manajemen ASN, salah satu pilar Manajemen ASN yaitu Kinerja Pegawai (Sasaran Kinerja Pegawai) yang menitik beratkan pada ekspektasi pimpinan dimana pimpinan wajib melakukan pemantauan kinerja dalam bentuk pengamatan dan pemberian umpan balik berkelanjutan.
"Hal tersebut bertujuan agar apabila ada sumber daya yang tidak mencapai kesepakatan atau mencapai kesepakatan namun tidak terealisasi, maka pimpinan dapat melakukan penyesuaian ekspektasi," ungkap Kabid yang akrab disapa pak Su tersebut.
Kabid Suhardi juga berharap, pegawai memiliki kinerja yang unggul sehingga terjadi peningkatan kualitas dan kapasitas yang akan mewujudkan birokrasi yang efektif dan menjalankan sistem pemerintahan yang gesit dan lincah di dalam mengikuti perubahan yang terjadi.
Ia juga menjelaskan beberapa poin utama yang ditekankan dalam PermenPAN-RB 6 Tahun 2022 antara lain : pertama, Pegawai harus memahami pengelolaan kinerja tidak hanya sekedar menilai kinerja pegawai, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengembangkan kinerja pegawai. Kedua, pengelolaan kinerja tidak hanya sekedar merencanakan kegiatan di awal dan mengevaluasi di akhir, tetapi fokus bagaimana memenuhi ekspektasi pimpinan. Ketiga adalah pentingnya intensitas dialog kinerja antara pimpinan dengan pegawai dan keempat, kinerja individu harus mendukung keberhasilan kinerja organisasi, terakhir kinerja pegawai harus mencerminkan hasil kerja, bukan sekedar uraian tugas jabatan serta perilaku yang ditunjukkan dalam bekerja dan berinteraksi dengan orang lain.
Kegiatan itu juga ikut dihadiri oleh Kepala Badan Adrian Wahyudi, SH., MH dan Sekretaris Mayangsari Eka Lisa, SP., M.Si Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(Humas BKPSDM)
Feedback