Lima Puluh kota, BKPSDM – Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan dan memfasilitasi Ujian Dinas Tingkat I (satu), Tingkat II ( dua ) dan Penyusuaian Ijazah dengan metode CAT BKN di kantor UPT Badan Kepegawaian Negara Padang Sumatera Barat, Senin (14/2).
Pelaksanaan Ujian Dinas dan Penyusuaian Ijazah ini dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretariat Daerah dengan Nomor Surat 890/149/BKPSDM-LK/2022 serta menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1922/B-KS.04.01/SD/E/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Fasilitasi Ujian Dinas dan Penyusuaian Ijazah bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dengan metode CAT BKN.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala UPT BKN (Badan Kepegawaian Negara) Padang Fahriza, S. Sos., M. Si, disaksikan oleh Asisten Administrasi Umum Drs. Ahmad Zuhdi Perama Putra, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aneta Budi Putra, AP.,M. Si, Plt Inspektur Suherman, SE dan Kepala Bagian Organisasi Deki Yusman, S. STP serta Kepala Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Penilaian Kinerja, Yuza Vantori Sakti, S. Sos. Fahriza menyampaikan bahwa ujian dengan metode CAT BKN merupakan suatu keharusan dalam pelaksanaan ujian dinas.
Dikatakan Kepala Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Penilaian Kinerja ASN Yuza Vantori Sakti, S. Sos, untuk Ujian Dinas Tingkat I (satu), Tingkat II (dua) dan Penyusuaian Ijazah kali ini diikuti sebanyak 88 peserta dari 90 kuota yang kami anggarkan untuk seluruh OPD di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dari 88 peserta yang mengikuti ujian dinas, diantaranya Ujian Dinas Tingkat I (satu) 48 peserta, 2 peserta (tidak hadir), Ujian Dinas Tingkat II (dua) 22 peserta, 4 peserta (tidak hadir) dan 17 peserta mengikuti ujian Penyusuaian Ijazah. “Untuk mekanisme pelaksanaan ujiannya terdapat dua rangkaian, tahap awal seluruh peserta mengikuti ujian dengan metode CAT BKN dan dilanjutkan tes wawancara untuk peserta Ujian Dinas Tingkat II dan Penyusuaian Ijazah,” jelas Kabid Vantori
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aneta budi Putra, AP., M. Si mengatakan, pelaksanaan ujian dinas dan penyesuaian ijazah tersebut mengacu kepada PP No. 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas PP No. 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
“Ujian dinas adalah suatu rangkaian kegiatan yang diperuntukan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk dapat dinaikkan golongannya ke yang lebih tinggi dimana terjadi perubah golongan dan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat otomatis untuk berpindah golongan,” ujar Budi
Ditambahkan Budi, “Kenaikan golongan itu seperti dari golongan II ke III sementara yang bersangkutan belum sarjana atau dari golongan III ke IV dan yang bersangkutan belum magister atau belum memiliki syarat kenaikan otomatis lainnya,” terangnya
Dirinya berharap seluruh peserta bisa lulus seluruhnya. Untuk itu, Ia meminta kepada seluruh peserta agar memperhatikan standar kelulusan yang menjadi patokan.
(Humas BKPSDM)
Feedback